"Untuk hari ini ada 100 PNS yang tidak masuk, tapi bukan alpa," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budi Utomo, saat di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).
Berdasarkan data BKD DKI Jakarta, dari total jumlah PNS DKI yakni 80.324 pegawai, yang hadir hari ini berjumlah 79.685 pegawai. 100 orang PNS yang tidak masuk kerja sebagian beralasan sakit dan cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun tidak ada yang alpa, bagi PNS yang datang terlambat pagi ini dan cepat pulang tetap akan dikenakan sanksi yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Bagi PNS yang datang terlambat atau cepat pulang, maka sanksinya adalah pemotongan terhadap TKD, yang disesuaikan dengan jam kerja masing-masing PNS," jelas Budi.
Budi mengaku sejak PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terbit dan diberlakukan bagi seluruh PNS di Pemprov DKI, tingkat pelanggaran menjadi lebih minim dari sebelumnya. Terlebih sanksi langsung seperti pemotongan TKD diberlakukan kepada PNS yang malas.
"Jadi semenjak pemotongan TKD diberlakukan, absensi jadi lebih disiplin," kata Budi.
(lia/gun)










































