Usai Libur Panjang, 100 PNS Pemprov DKI Masih Saja Tak Masuk Kerja

Usai Libur Panjang, 100 PNS Pemprov DKI Masih Saja Tak Masuk Kerja

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 16:33 WIB
Jakarta - Libur panjang telah usai. Hari ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali beraktivitas seperti biasa. Sayangnya, meski sudah diberi jatah libur empat hari berturut-turut masih saja ada pegawai yang tidak masuk dengan alasan sakit.

"Untuk hari ini ada 100 PNS yang tidak masuk, tapi bukan alpa," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budi Utomo, saat di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).

Berdasarkan data BKD DKI Jakarta, dari total jumlah PNS DKI yakni 80.324 pegawai, yang hadir hari ini berjumlah 79.685 pegawai. 100 orang PNS yang tidak masuk kerja sebagian beralasan sakit dan cuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 60 pegawai sakit dan 40 pegawai cuti. Sementara 539 pegawai lainnya masuk dalam jam kerja khusus," sebut Budi.

Walaupun tidak ada yang alpa, bagi PNS yang datang terlambat pagi ini dan cepat pulang tetap akan dikenakan sanksi yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Bagi PNS yang datang terlambat atau cepat pulang, maka sanksinya adalah pemotongan terhadap TKD, yang disesuaikan dengan jam kerja masing-masing PNS," jelas Budi.

Budi mengaku sejak PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terbit dan diberlakukan bagi seluruh PNS di Pemprov DKI, tingkat pelanggaran menjadi lebih minim dari sebelumnya. Terlebih sanksi langsung seperti pemotongan TKD diberlakukan kepada PNS yang malas.

"Jadi semenjak pemotongan TKD diberlakukan, absensi jadi lebih disiplin," kata Budi.

(lia/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini