"Kami akan tetap profesional lah, bisa dilihat nanti dalam sidang," ujar Kepala Humas PN Jakpus, Tjokorda Rae Suamba, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (6/62011).
Tjokorda menegaskan, pengadilan Syarifuddin akan akan tetap sama dengan kasus-kasus yang lain karena mengadili hakim bermasalah bukanlah yang pertama kali yang dilakukan oleh PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jakpus membantah kedekatan Syarifuddin dengan hakim-hakim di PN Jakpus akan mengganggu netralitas pengadilan nantinya.
"Selalu ditekankan bekerja sesuai kode etik hakim agar tidak melakukan perbuatan tercela," jelasnya.
Diketahui, hakim Syarifuddin Umar ditangkap KPK pada 1 Juni 2011 karena kedapatan menerima sejumlah uang dari kurator Puguh Wirawan. Penangkapan itu dilakukan di rumah Syarifuddin, kompleks kehakiman, kawasan Sunter Jakarta Utara.
(fiq/irw)











































