Majelis Hakim Bacakan Vonis Ba'asyir 16 Juni Mendatang

Majelis Hakim Bacakan Vonis Ba'asyir 16 Juni Mendatang

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 15:28 WIB
Majelis Hakim Bacakan Vonis Baasyir 16 Juni Mendatang
Jakarta - Persidangan perkara dugaan terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir akan segera memasuki babak akhir. Setelah hari ini menyampaikan pembelaan terakhirnya, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis atas Ba'asyir pada 16 Juni mendatang.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 16 Juni, dengan agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam persidangan Ba'asyir di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).

Pada 9 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai Ba'asyir terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sesuai yang didakwakan pada dakwaan lebih lebih subsider, yakni pasal 14 jo pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Terhadap tuntutan tersebut, Ba'asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i'dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya hari ini, Ba'asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim.

"Nasib 100 persen di tangan Allah SWT yang maha adil. Adapun keputusan Majelis Hakim adalah perbuatannya yang akan dipertanggungjawabkan di akherat nanti," terang Ba'asyir saat membacakan duplik di PN Jaksel.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini bahkan mendoakan Majelis Hakim dan JPU yang menangani perkaranya.

"Semoga Majelis Hakim, JPU, semua pengacara saya, diri saya dan semua kaum muslimin dan muslimat diselamatkan oleh Allah SWT di akherat nanti. Amin," ucap Ba'asyir.

(nvc/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads