"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 16 Juni, dengan agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam persidangan Ba'asyir di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).
Pada 9 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap tuntutan tersebut, Ba'asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i'dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya hari ini, Ba'asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim.
"Nasib 100 persen di tangan Allah SWT yang maha adil. Adapun keputusan Majelis Hakim adalah perbuatannya yang akan dipertanggungjawabkan di akherat nanti," terang Ba'asyir saat membacakan duplik di PN Jaksel.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini bahkan mendoakan Majelis Hakim dan JPU yang menangani perkaranya.
"Semoga Majelis Hakim, JPU, semua pengacara saya, diri saya dan semua kaum muslimin dan muslimat diselamatkan oleh Allah SWT di akherat nanti. Amin," ucap Ba'asyir.
(nvc/gun)











































