"Tidak ada (perjanjian ekstradisi). Tetapi nanti dulu, kita harus cek," kata Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).
Dikatakan dia, perjanjian ekstradisi tidak bisa diberlakukan kepada semua negara. Perjanjian ekstradisi adalah untuk kepentingan 2 belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faiz mengatakan harus dipastikan Nunun saat ini berada di Kamboja. "Keberadaan seseorang di suatu tempat harus dipastikan terlebih dahulu, bisa melalui jalur Interpol, imigrasi dan lain. Kalau bisa dipastikan keberadaannya kita bisa melakukan upaya diplomatik," kata Faiz.
Menurut dia, upaya diplomatik terkadang tidak bisa cepat atau lambat. "Yang pasti 1 misi bisa tercapai dengan keberhasilan. Intinya dari penugasan kita memfasilitasi upaya hukum yang berjalan. Proses hukum kan masih berjalan, hasil akhirnya kembali ke yang bersangkutan ini bagian dari proses hukum untuk upaya ke arah sana. kita harus melihat dinamika di negara itu sendiri," papar diplomat karier ini.
(aan/nrl)










































