Nunun Bisa Dipulangkan Lewat Prinsip Hubungan Baik dengan Kamboja

Nunun Bisa Dipulangkan Lewat Prinsip Hubungan Baik dengan Kamboja

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 14:42 WIB
Nunun Bisa Dipulangkan Lewat Prinsip Hubungan Baik dengan Kamboja
Jakarta - Indonesia dan Kamboja tidak memiliki perjanjian ekstradisi terkait kasus melenggangnya tersangka kasus suap DGS BI Nunun Nurbaeti ke Phnom Penh, Kamboja. Tetapi Nunun bisa dipulangkan atas dasar hubungan baik kedua negara.

"Tidak ada (perjanjian ekstradisi). Tetapi nanti dulu, kita harus cek," kata Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).

Dikatakan dia, perjanjian ekstradisi tidak bisa diberlakukan kepada semua negara. Perjanjian ekstradisi adalah untuk kepentingan 2 belah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara kalau perlu perjanjian ekstradisi dengan negara kita atau negara lain maka dilakukan perjanjian ekstradisi. Saya harus cek dengan Kamboja ada atau tidak. Tetapi tanpa itu pun dengan prinsip hubungan baik itu bisa dilakukan," ujar Faiz.

Faiz mengatakan harus dipastikan Nunun saat ini berada di Kamboja. "Keberadaan seseorang di suatu tempat harus dipastikan terlebih dahulu, bisa melalui jalur Interpol, imigrasi dan lain. Kalau bisa dipastikan keberadaannya kita bisa melakukan upaya diplomatik," kata Faiz.

Menurut dia, upaya diplomatik terkadang tidak bisa cepat atau lambat. "Yang pasti 1 misi bisa tercapai dengan keberhasilan. Intinya dari penugasan kita memfasilitasi upaya hukum yang berjalan. Proses hukum kan masih berjalan, hasil akhirnya kembali ke yang bersangkutan ini bagian dari proses hukum untuk upaya ke arah sana. kita harus melihat dinamika di negara itu sendiri," papar diplomat karier ini.

(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini