Dishub DKI Tak akan Bongkar Separator di Samping Plaza Semanggi

Dishub DKI Tak akan Bongkar Separator di Samping Plaza Semanggi

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 14:26 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan membongkar separator Movable Concrete Barrier (MCB) yang telah terpasang sejak akhir 2010 lalu di depan Gedung Veteran RI, yang berada di sebelah Plaza Semanggi. Protes yang dilakukan Legiun Veteran RI (LVRI) diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Harus tetap kita tutup untuk mengurangi konflik lalu lintas, tapi kalau terkait masalah sosialnya sedang diproses di kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/6/2011).

Kebijakan itu tidak bisa ditawar lagi. Sebab, ada kepentingan yang lebih besar yaitu kelancaran berlalulintas warga DKI di kawasan itu. Maka itu, Dishub meminta ada pengertian dari para veteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mohon ada pengertian bahwa secara teknis separator itu harus," katanya.

Pristono mengatakan, akses menuju Gedung Veteran tidak hanya melalui Gatot Subroto saja. Pengguna jalan masih bisa melewati kawasan Sudirman.

"Lagian yang kita tutup kan bukan lahan mereka, tapi jalan Pemprov. Dan Pemprov mempunyai kewenangan mengatur itu," jelas Pristono.

Menurut Pristono, pemasangan separator MCB sangat efektif mengurangi kemacetan. Sebelum pemasangan itu dilakukan, lalu lintas di kawasan itu sangat kacau.

Terkait imbauan Gubernur DKI Fauzi Bowo, agar Dishub segera mencarikan jalan alternatif untuk mempermudah veteran menuju ke gedung Veteran, menurutnya masih sedang dilakukan kajian. Menyediakan jalan alternatif tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Jalan alternatif ada, tapi kan untuk mewujudkannya perlu waktu, misalnya pembebasan lahan, jadi kita masih kaji dululah," jelasnya.

Buntut pemindahan separator MCB oleh LVRI beberapa waktu lalu berakhir di kepolisian. Dishub melaporkan tindakan veteran dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Kita sudah melaporkan langsung kemarin sore ke Sentra Pelayanan di Polda Metro. Pasal yang kita ajukan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim pada wartawan, Selasa (31/5) lalu.

Nomor laporan Dishub DKI adalah 5P/1834/V/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro. Pelapor adalah staf dari Dishub DKI yaitu Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Enriko Tampubolon.

Riza mengatakan, bukannya Dishub tidak menghargai LVRI, namun mereka dinilai memaksakan kehendak. "Ya ini kan, kita tidak ingin ada yang memaksakan kehendak. Karena ini untuk kepentingan umum, bukan golongan saja. Kita tegas makanya kita buat laporan," jelas Riza.

(lia/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads