"Terkait kasus tersebut, nanti akan didalami dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) itu, tidak menutup atas nama yang bersangkutan (Nazarudin)," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro di sela-sela diskusi di Hotel Santika, Jakarta Barat, Senin (6/6/2011).
Subintoro belum mau menyebut nilai angka transaksi tetapi dia menegaskan, ada transaksi atas nama perorangan yang mencapai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini sudah diserahkan ke KPK, namun pihak PPATK juga masih terus melakukan penelusuran. "Sekarang teman-teman dari tim analis lagi mengkaji dan mendalami. PPATK selalu berkoordiinasi dengan penyidik," imbuhnya.
Terkait kasus dugaan suap Kemenpora ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka yakni Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, Sesmenpora Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang yang diduga sebagai broker dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
(dru/ndr)











































