"Putusan belum selesai. Insya Allah kami akan bacakan pada tanggal 13 juni minggu depan pukul 10.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan Ennid Hasanudin, di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).
Usai sidang yang hanya berlangsung sekitar 5 menit itu yang dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB,, David Tobing menjelaskan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut David, putusan hakim pada minggu pdean terkait pada dua hal. Apakah hakim akan mematuhi undang-undang Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, atau mendengarkan suara masyarakat banyak.
"Jika mendengar suara rakyat, maka undang-undang lambang negara harus direvisi," jelasnya.
Seperti diketahui, David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.
(fiq/gun)