Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011). Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya.
"Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang," ujar Jaksa Eddy Rukamto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cirus terlihat jauh lebih kurus. Padahal saat mengadili perkara Antasari Azhar, Cirus masih mantab dalam melangkah.
Namun kini ia seperti kesulitan dalam berjalan. Saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan, bahkan ia harus dipapah saat berjalan.
(mok/gun)











































