Cirus Sinaga Terancam 20 Tahun Bui & Denda Rp 1 M

Cirus Sinaga Terancam 20 Tahun Bui & Denda Rp 1 M

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 13:27 WIB
Cirus Sinaga Terancam 20 Tahun Bui & Denda Rp 1 M
Jakarta - Cirus Sinaga didakwa pasal berlapis melakukan tindak pidana korupsi. Cirus terancam dihukum selama 20 tahun dan membayar denda hingga Rp 1 miliar.

Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011). Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya.

"Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang," ujar Jaksa Eddy Rukamto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cirus didakwa dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf e ini menerangkan mengenai seorang pegawai negeri yang memeras. Sedangkan pasal 21 mengenai upaya penghalang-halangan proses penyidikan, dalam hal ini kasus Gayus Tambunan.

Cirus terlihat jauh lebih kurus. Padahal saat mengadili perkara Antasari Azhar, Cirus masih mantab dalam melangkah.

Namun kini ia seperti kesulitan dalam berjalan. Saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan, bahkan ia harus dipapah saat berjalan.

(mok/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads