"Insya Allah, saya di pihak yang benar karena kegiatan saya berdakwah menegakkan tauhid memberantas syirik, begitulah faktanya, bukan menteror masyarakat dan membantu teroris seperti yang dituduhkan oleh JPU," ujar Ba'asyir saat membacakan dupliknya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).
Ba'asyir menilai, JPU berada di pihak yang batil karena berusaha menghukum mubaligh yang berjuang menegakkan tauhid yang dinilai sebagai perbuatan teror dan membantu teroris. JPU juga menentang serta melecehkan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk i'dad yang diamalkan di Aceh yang dinilai sebagai perbuatan teror dan semua yang mengamalkannya malah dikejar-kejar untuk dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ba'asyir bahkan menyebut JPU telah diperalat pihak Barat yang dalam prakteknya merekayasa seolah-olah perang melawan teroris internasional dan sasarannya para ulama, mubaligh dan mujahidin yang membela Islam. Sehingga, menurut Ba'asyir, semua tuduhan JPU itu haram dipercaya dan diterima, serta harus ditolak karena batil.
"Semoga Allah SWT memberi kekuatan, keikhlasan dan keberanian kepada Majelis Hakim untuk menolak kebatilan tuduhan JPU, tidak takut kepada ancaman toghut dan hanya takut kepada ancaman Allah SWT. Amin," tutur Ba'asyir.
Ba'asyir menyatakan bahwa nasib manusia, entah baik ataupun buruk, ditentukan oleh Allah SWT. Demikian juga dalam kasus ini, Ba'asyir meyakini nasib dirinya bukan di tangan Majelis Hakim yang akan menjatuhkan vonis padanya.
"Nasib 100 persen di tangan Allah SWT yang maha adil. Adapun keputusan Majelis Hakim adalah perbuatannya yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti," tegasnya.
Terakhir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini pun mendoakan Majelis Hakim dan JPU yang menangani perkaranya.
"Semoga Majelis Hakim, JPU, semua pengacara saya, diri saya dan semua kaum muslimin dan muslimat diselamatkan oleh Allah SWT di akherat nanti. Amin," tandas Ba'asyir.
(nvc/ndr)











































