"Bila KPK segera memanggil Nazaruddin tentu senantiasa kita mendorong untuk bisa memenuhi itu. Kita dorong terus KPK," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopha kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Menurut Saan, pemanggilan Nazaruddin merupakan tanggung jawab sepenuhnya KPK. Partai Demokrat sendiri hanya bisa membantu sebatas moral dan etika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan kepada Nazaruddin oleh KPK dinilai bisa memperjelas status pengusaha 33 tahun itu. Karena hingga saat ini anggota Komisi VII DPR tersebut belum jelas status hukumnya.
"Kalau belum dipanggil, rasanya kurang adil kalau dihakimi terus," imbuhnya.
(her/ndr)











































