"Saya dan Effendi Choirie ingin menyampaikan surat kepada KPK, bahwa pemeriksaan Syarifuddin jangan hanya terfokus pada Agusrin. Tapi juga ada kasus lain yang berhubungan dengan kami," terang Lily kepada wartawan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6//62011).
Menurut Lily, pada saat menyidangkan perkara PKB di PN Jakpus bulan lalu, Syarifuddin yang menjadi anggota majelis hakim perilakunya tidak netral. Ketidaknetralan itu, lanjut Lily ditunjukkan dengan dominasi Syarifuddin dalam persidangan, meski dia bukan merupakan ketua majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika ditanya apakah dirinya membawa bukti ke KPK, Lily mengaku hanya memiliki rekaman sidang.
"Bukti materiil tidak ada, kalau rekaman sidang yang kami miliki ya otomatis kita berikan," sebutnya.
Hal senada sebelumnya juga dilontarkan oleh rekan seperjuangan Lily, Effendi Choirie. Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Choi adalah hakim hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai.
"Tanpa minta izin ketua majelis, hakim S ini berkali-kali langsung ngambil microphone untuk bicara yang nadanya berpihak kepada tergugat," imbuh Gus Choi ketika dihubungi detikcom, Jumat (3/6/2011).
Bahkan Gus Choi menduga jangan-jangan uang yang disita KPK saat Syarifuddin ketangkap tangan dua hari lalu adalah 'hadiah' dari lawan Gus Choi dan Lily Wahid.
"Jangan-jangan, uang yang disita KPK itu termasuk dari 'lawan' Lily Wahid. Jelasnya, KPK menyita uang hakim S Rp 250 juta, USD 84.228 dan 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan Rp 141 juta. Adili hakim seperti dia," tutup Gus Choi.
(fjr/gun)











































