Daftar 25 Terpidana Mati Narkoba
Senin, 21 Jun 2004 13:51 WIB
Jakarta - Menurut Kejagung, jumlah terpidana mati kasus narkoba ada 25 orang. Menurut Ketua MA, mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah bisa dieksekusi.Namun, Kejagung menyatakan bahwa meski berkekuatan tetap, mereka masih melakukan upaya hukum lain, semisal grasi. Namun, mereka yang sudah ditolak grasinya, masih tetap saja boleh melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Apesnya, yang kasasi, grasi dan PK-nya ditolak oleh MA pun -- seperti Ayodhya Prasad Chaubey dari India -- tidak juga dieksekusi oleh Kejaksaan selaku eksekutor.Berikut 25 terpidana mati kasus narkoba menurut versi Kejagung yang dibagikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Togar Sianipar, Senin (21/6/2004):I. Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap1. Samuel Iwuchekwu Okoye, Nigeria, dalam proses grasi2. Hansen Anthony Nwaolisa, Nigeria, dalam proses grasi3. Indra Bahadur Tamang, Nepal, dalam proses grasi4. M.Abdul Hafez, Pakistan, dalam proses grasi5. Namona Denis, Malawi, dalam proses grasi6. Saelo Prasert, Thailand, dalam proses grasi7. Namsong Sirilak, Thailand, dalam proses grasiII. Upaya Hukum/Upaya Hukum Luar Biasaa. Dalam tahap banding8. Stephen Rasheed Akinyemi, Nigeria9. Rahem Agbaje Selami, Cordova10. Martin Anderson alias Belo, Ghanab. Dalam tahap kasasi11. Mgs Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badaruddin, WNI12. Ozias Sibanda, Zimbabwe,13. Okwudili Ayotanze, Nigeria14. Edith Yunita Sianturi, WNI15. Konthanam M.Saichon, Thailand16. Merri Utami, WNI17. Bunyong Khaosa Ard, Thailand18. Ang Kiem Soe/Kim Ho/Ance Thahir/Tommi Wijaya, Belanda19. Michael Titus Igweh, Nigeria20. Hillary K.Chimizie, NigeriaIII Dalam tahap PK21. Obina Nwajagu, NigeriaPK yang ditolak22. Ayodhnya Prasad Chaubey, India23. Meirika Franola/Ola/Tania, WNI24. Rani Andriani/Melisa Aprilia, WNI25. Deni Setia Maharwan/Rapi Mohamed Majid, WNI
(nrl/)











































