Menurut Bambang, Nunun terendus meninggalkan Bangkok ke Phenom Penh, Kamboja, pada 21 Maret 2011. Dia juga menegaskan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kamboja.
"Tidak ada (ekstradisi dengan Kamboja)," kata Bambang usai menyerahkan laporan keuangan 2010 Kemenkum HAM di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Kata Pak Patrialis sudah ada (perjanjian)? "Belum ada," jawab Bambang.
Berdasarkan data kolega di Bangkok, kata dia, Nunun sudah tidak ada di Bangkok. "Itu info yang kita dapat. Waktu terakhir, terdata tanggal 21 Maret meninggalkan Bangkok. Infonya ke Phnom Penh," kata Bambang.
Pak Patrialis bilang Nunun pergi tanggal 23 Maret? "Nggak, tanggal 21," jawab Bambang.
Bambang mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia menegaskan paspor Nunun telah ditarik. "Kan kita sudah menyurat ke perwakilan, juga ke Menlu, untuk dicabut paspornya," kata Bambang.
Per Februari 2011, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI. Untuk memudahkan mendatangkan Nunun ke Indonesia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menarik paspornya. Akhirnya, beberapa hari lalu, Imigrasi pun resmi menarik paspor Nunun.
Berdasarkan pelacakan KPK, selama mengaku tinggal di Singapura, Nunun kerap pergi bolak balik Thailand-Singapura. Nunun kerap pergi ke Kota Bangkok.
(aan/nrl)











































