Priyo: Hakim Syarifuddin Harus Dihukum Seberat-beratnya

Priyo: Hakim Syarifuddin Harus Dihukum Seberat-beratnya

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 12:03 WIB
Priyo: Hakim Syarifuddin Harus Dihukum Seberat-beratnya
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin ditangkap KPK atas dugaan kasus suap. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap KPK segera menuntaskan kasus ini dan Hakim Syarifuddin diberi sanksi seberat-beratnya.

"Karena ini penegak hukum yang melakukan malpraktek harus dihukum berlipat-lipat dari yang seharusnya. Hukumannya harus sangat berat," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Politisi berkacamata ini mengapresiasi gerak cepat KPK menangkap hakim Syarifuddin. Menurutnya, KPK harus makin galak menangani penyimpangan yang dilakukan oleh penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dulu KPK didesain untuk mengatasi malpraktek di lembaga penegak hukum. Entah kenapa KPK baru sadar dengan tugas tersebut. Meskipun untuk beberapa aparat negara iya," tuturnya.

Menurut Priyo, KPK juga perlu menyerap kritik masyarakat. Terutama menyangkut sikap KPK yang masih terkesan melempem di sejumlah lini kekuasaan.

"Saya berpandangan saat ini sudah pada jalur yang benar. Hanya saja kritik masyarakat agar KPK digdaya di semua lini itu memang harus kita dorong semuanya. KPK harus menggilas siapa saja yang melakukan malpraktek dalam penegakan hukum," terang Priyo.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(van/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads