"Bagi yang merasa dirugikan atau terganggu, segera saja melaporkannya ke kepolisian. Bila sudah ada laporannya, kita akan menyelidikinya dari jasa pengirimannya," kata Kepala Sie Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Yossie Prihambodo.
Kepada wartawan yang menemuinya di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (6/6/2011), Yossie menyatakan belum tentu paket peti mati tersebut merupakan aksi teror. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan di dalam konteks tersebut sebaiknya penerima paket peti mati mengajukan laporan resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/nrl)










































