Phoenix: Batas Izin Impor Gula Hingga 31 Mei

Phoenix: Batas Izin Impor Gula Hingga 31 Mei

- detikNews
Senin, 21 Jun 2004 13:54 WIB
Jakarta - PT Phoenix Commodities mengakui mengekspor sebanyak 33 ribu ton gula untuk memenuhi impor dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X. Izin impornya dijanjikan berakhir 31 Mei."Waktu pengapalan kita sekitar 30 April, hanya dua kapal yang melebihi tanggal 30. Itu pun karena perjanjian PTPN X dan Inkud sampai 31 Mei, dengan catatan Deperindag akan memperpanjang izin sampai 31 Mei. Gula itu kita mulai kirim ada yang bulan Maret," kata kuasa hukum PT Phoenix Comodities, Elza Syarief di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jakarta, Senin (21/6/2004).Kehadiran Elza mewakili Direktur PT Phoenix Commodities, Raja Barnaje, yang belum bisa memenuhi panggilan polisi. "Kantor pusat Phoenix di Bangkok, secepatnya akan mencari Raja Banarje untuk memberi keterangan," ujarnya.Elza menjelaskan, gula sebanyak 33 ribu ton merupakan milik Phoenix yang diekspor ke Jakarta guna memenuhi impor dari PTPN X. Sedangkan Inkud bertindak sebagai pelaksana yang mendapat lisensi dari PTPN X. "Gula itu belum dibayar secara tunai. Pembayarannya dijamin Standard Chartered Bank. Setelah urusan kepabeanan selesai, diurus oleh Inkud. Setelah 90 hari gula sampai di pelabuhan lalu bank membayar kepada klien kami dan Inkud akan bayar dengan mencicil kepada bank. Kalau ini penyelundupan, tidak mungkin kan bank mau menjamin," ungkap Elza.Punya dokumen lengkap?"Kita dipanggil ke DPR pada Selasa (22/6/2004) pukul 09.00 WIB. Kalau itu selundupan, tentu kita tidak punya dokumen sama sekali," demikian Ersa.Kasus ini terkuak setelah Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang Hobros dan gudang BGR. Pada saat sidak itu Rini menemukan gula impor ilegal sebanyak 33.000 ton di kedua gudang tersebut. Dikatakan ilegal karena melewati batas waktu izin impor tanggal 30 April 2004. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads