"Dokter yang merawat Pak Syamsul merekomendasikan supaya dibawa ke rumah sakit," kata kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).
Abdul Hakim memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri. Selain itu, keluarga juga menjamin soal pembayaran biaya berobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba belum bisa memutuskan apakah akan memberi izin atau tidak. Majelis meminta supaya dokter yang memeriksa Syamsul di Indonesia, supaya dihadirkan dalam persidangan.
"Perlu dihadirkan dokter yang tangani guna didengar keterangan. Kami minta hadirkan dokter esok hari (7/6)," kata Tjokorda.
Usai persidangan Abdul Hakim menerangkan, Syamsul dirawat di RS Harapan Kita sejak pekan lalu. Selain mengidap penyakit jantung, Syamsul juga diketahui mengidap ginjal dan diabetes.
"Kondisinya memprihatinkan," tutupnya.
(mok/gun)











































