Cirus Sinaga Pun Duduk di Kursi Pesakitan

Cirus Sinaga Pun Duduk di Kursi Pesakitan

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 11:27 WIB
Jakarta - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus mafia hukum. Saat tiba di Pengadilan Tipikor, Cirus tampak berjalan dengan lunglai. Pun saat dia berjalan menuju kursi pesakitan di depan hakim untuk mendengarkan dakwaan.

Ada yang menarik dalam persidangan kali ini. Biasanya terdakwa harus dipanggil terlebih dahulu saat persidangan akan dimulai. Namun Cirus memilih duduk lebih dulu di kursi deretan kuasa hukumnya di pengadilan Tipikor di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).

Saat hakim meminta jaksa menghadirkan terdakwa, baru Cirus pindah menuju kursi pesakitan yang ada di depan hakim. Persidangan ini diketuai oleh hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho. Sebagaimana diketahui Albertina-lah yang memvonis bersalah Gayus Tambunan di PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat akan mulai persidangan, Albertina sempat menyindir jaksa yang tidak tepat waktu dalam persidangan. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB molor hingga pukul 11.00 WIB.

"Saya minta supaya jaksa menepati jadwal sidang yang sudah ditetapkan. Pukul 09.00 WIB seharusnya persidangan dimulai," katanya.

Albertina juga sempat menyindir seorang jaksa yang tidak rapi berpakaian. Dasi putih yang seharusnya di luar baju justru diletakan di dalam baju. "Supaya nanti kalau disorot media kelihatan rapi," imbuhnya.

Seperti diberitakan, jaksa menjerat Cirus dengan dakwaan alternatif, yakni Undang-undang Tipikor pasal 12 e tentang tindakan PNS yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, pasal 21, dan pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang serta merintangi atau menghalangi penyidikan atau penuntutan atau persidangan.

Berkas perkara Cirus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Mei lalu. Dalam perkara ini, Cirus diduga melakukan praktik mafia hukum dalam menangani kasus Gayus Tambunan dengan melakukan korupsi.

Cirus sudah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Mulai 5 Mei 2011 ada pelimpahan berkas tahap kedua dan tersangka dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejak tanggal 5 Mei pula Cirus resmi menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Rutan Salemba dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Pada 25 Mei 2011 kemarin, masa penahanannya selama 20 hari dinyatakan habis sehingga pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.


(nal/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads