Arogan, Hakim Syarifuddin Pernah Akan Dimutasi ke NTB

Arogan, Hakim Syarifuddin Pernah Akan Dimutasi ke NTB

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 11:20 WIB
 Arogan, Hakim Syarifuddin Pernah Akan Dimutasi ke NTB
Jakarta - MA pernah menerima laporan atas sikap hakim Syarifuddin yang dinilai arogan saat memimpin sidang di PN Jakarta Pusat. MA pun berencana memindahkan Syarifuddin ke NTB.

"Kami menerima laporan ada sikap arogansi yang bersangkutan saat memimpin sidang. Kami sudah menyiapkan teguran tertulis. Ada juga rencana yang bersangkutan akan dipindah dari Jakarta ke NTB," ujar Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).

Menurut Harifin, dengan ditangkapnya Syarifuddin oleh KPK karena diduga menerima suap terkait kasus kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI), MA batal memutasi Syarifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti dia tidak hanya keluar Jakarta tapi juga keluar dari pengadilan," kata Harifin.

Harifin menjelaskan, arogansi pada diri Syarifuddin yakni ada pihak yang merasa dibentak. Saat itu, Syarifuddin menangani perkara perdata.

"Saya lupa. Saya tidak tahu persis. Tapi kalau tidak salah dalam perkara perdata," katanya.

Dengan ditangkapnya Syarifuddin oleh KPK, lanjut Harifin, pihaknya akan mengevaluasi hakim-hakim. Hal itu penting untuk memperbaiki lembaga peradilan.

"Pasti akan ada evaluasi untuk hal itu. Karena hakim-hakim di Jakarta tentu nggak boleh terlalu lama," tutup Harifin.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.




(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads