"MA akan kooperatif terhadap KPK untuk menyelesaikan masalah ini. MA akan memberikan keleluasaan kepada KPK untuk mendengar keterangan siapa saja yang dianggap perlu," ujar ketua MA Harifin Tumpa saat menggelar jumpa pers di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (6/6/2011).
Bahkan, Harifin memberikan keleluasaan kepada KPK untuk memeriksa hakim jika memang terlibat, termasuk hakim agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harifin mengatakan, sebenarnya lembaga yudikatif yang ia pimpin ini telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menghindari terjadinya kasus suap. Diantaranya adalah dengan melarang hakim menerima tamu dari pihak yang berpekara.
"Namun ibarat sebuah pohon tak semua buah manis, ada yang pahit dan bahkan busuk," ucap Harifin.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin ditangkap KPK di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Ia tertangkap tangan menerima sejumlah uang yang diduga suap dari seorang kurator yang berperkara di PN Pusat.
(adi/gun)











































