"Duit itu masih dipelajari," tutur Pimpinan KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (6/5/2011) pagi.
Menurut Jasin, pihaknya memerlukan waktu untuk memastikan status duit asing tersebut. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya, KPK tidak mendapatkan kepastian status uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan, dari pengakuan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(fjr/nrl)











































