Dikawal oleh satu orang personel kepolisian, Cirus tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011), sekitar pukul 09.43 WIB.
Cirus dibawa dengan mobil tahanan dari Rutan Salemba. Saat turun dari mobil, Cirus yang mengenakan baju batik lengan pandek ini tampak berwajah linglung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya wartawan, Cirus menjawab dengan uluran tangan. Ia menyalami wartawan yang meliput sidang perdananya atas kasus dugaan mafia hukum dalam perkara Gayus Tambunan ini. Selanjutnya, Cirus diarahkan menuju ke lift. Sidangnya digelar di lantai 1 Pengadilan Tipikor.
Seperti diberitakan, jaksa mendakwa Cirus dengan dakwaan alternatif, yakni Undang-undang Tipikor pasal 12 e tentang tindakan PNS yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, pasal 21, dan pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang serta merintangi atau menghalangi penyidikan atau penuntutan atau persidangan.
Berkas perkara Cirus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Mei lalu. Dalam perkara ini, Cirus diduga melakukan praktek mafia hukum dalam menangani kasus Gayus Tambunan dengan melakukan korupsi.
Cirus sudah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Mulai 5 Mei 2011 ada pelimpahan berkas tahap kedua dan tersangka dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejak tanggal 5 Mei pula Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan ditahan di Rutan Salemba dari rutan Bareskrim Mabes Polri.
Pada 25 Mei 2011 kemarin masa penahanannya selama 20 hari dinyatakan habis sehingga pihak Kejaksaan memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.
(irw/nrl)











































