Nasib 'Garuda Di Dadaku' Ditentukan PN Jakpus Siang Ini

Nasib 'Garuda Di Dadaku' Ditentukan PN Jakpus Siang Ini

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 06:13 WIB
Jakarta - Masih ingat permohonan pencabutan lambang negara Burung Garuda di kaos Timnas PSSI? Siang ini, nasib "Garuda Di Dadaku' tersebut akan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Siang ini, sekitar pukul 10.OO WIB akan dibacakan putusan," kata penggugat, David Tobing saat dihubungi detikcom, Senin (6/6/2011).

Menyikapi putusan tersebut, David berharap hakim bisa mendengar suara undang-undang yaitu melarang pemakaian Burung Garuda di baju Timnas. Namun jika hakim lebih mendengarkan suara masyarakat yaitu mencintai Burung Garuda, maka David berharap adanya terobosan hukum.
Β 
"Tapi yang pasti, apa pun putusannya, saya serahkan semuanya ke hakim," tandas David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski gugatannya dikecam banyak pihak, David bergeming. Bahkan seandainya pun dia menang, dia siap dengan cacian yang datang lebih keras.

"Saya kan hanya penyambung lidah UU, yaitu sebagai advokat dan sebagai penegak hukum. Kalau menganggap UU tidak cocok, maka DPR harus bertindak. Tapi poinnya pengadilan bukan yang menilai UU, tapi DPR yang harusnya self correction," terang pemenang kasus Susu Fotrmula Berbakteri ini.

Seperti diketahui, David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.

(asp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads