Cegah Kasus Syarifuddin Terulang, Ikatan Kurator Minta Hakim Independen

Cegah Kasus Syarifuddin Terulang, Ikatan Kurator Minta Hakim Independen

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 04:42 WIB
Cegah Kasus Syarifuddin Terulang, Ikatan Kurator Minta Hakim Independen
Jakarta - Terjadinya pola suap hakim dalam kasus Syarifuddin dinilai karena UU Kepailitan mencampuradukan hubungan hakim dengan kurator. Oleh karenanya, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meminta dibentuknya hakim independen dalam proses pailit.

"Di luar negeri, orang yang mengawasi proses jalannya pailit dipegang oleh hakim independen, bukan hakim biasa," kata Ketua AKPI, Ricardo Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2011).

Namun di Indonesia, berlaku sebaliknya. Hakim yang mengawasi jalannya proses penjualan harta pailit adalah hakim pengadilan negeri. Sehingga terjadi konflik kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kode etik hakim secara umum, hakim dilarang bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang. Namun dalam UU Kepailitan, hakim pengawas mau tidak mau harus bertemu pihak berperkara di luar sidang untuk mengikuti jalannya pailit," terangnya.

Adanya konflik kepentingan ini maka Ricardo berpendapat perlu adanya hakim independen. Kemungkinan pertama yaitu dengan memilih hakim Pengadilan Niaga bukan dari hakim Pengadilan Negeri. "Sehingga hakim ini bukanlah negara, bisa saja hakim adhoc," usul Ricardo.

Kedua, hakim padalah hakim Pengadilan Niaga yang khusus menangani sengketa niaga. Hakim ini tidak menangani perkara lain seperti korupsi, pidana dan sebagainya. "Konsep awalnya kan itu. Hakim Pengadilan Niaga adalah hakim khusus yang hanya menangani kasus-kasus niaga saja," terang Ricardo.

Ketiga, pengadilan setempat mengangkat hakim independen dari masyarakat. Bisa akademisi atau kelompok profesional. "Nanti hakim independen lah yang mengawasi jalannya kepailitan," tutur Ricardo.

Namun dia menolak tegas jika hakim pengawas diserahkan ke juru sita atau panitera pengadilan. Karena hakim pengawas haruslah orang yang mengerti UU Kepailitan secara profesional. "Logikanya, hakim pengawas harusnya lebih tahu dari kurator dan lebih kapabel. Kalau juru sita, saya kira itu tidak," cetus Ricardo.

Usulan ini diamini oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut KY, kasus Syarifuddin adalah momentum tepat untuk membenahi Pengadilan Niaga. "Kalau memang faktanya seperti itu, maka sekarang saat yang tepat membenahi lembaga Pengadilan Niaga," ucap Jubir KY, Asep Rahmat Fajar.


(asp/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads