"Di luar negeri, orang yang mengawasi proses jalannya pailit dipegang oleh hakim independen, bukan hakim biasa," kata Ketua AKPI, Ricardo Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2011).
Namun di Indonesia, berlaku sebaliknya. Hakim yang mengawasi jalannya proses penjualan harta pailit adalah hakim pengadilan negeri. Sehingga terjadi konflik kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya konflik kepentingan ini maka Ricardo berpendapat perlu adanya hakim independen. Kemungkinan pertama yaitu dengan memilih hakim Pengadilan Niaga bukan dari hakim Pengadilan Negeri. "Sehingga hakim ini bukanlah negara, bisa saja hakim adhoc," usul Ricardo.
Kedua, hakim padalah hakim Pengadilan Niaga yang khusus menangani sengketa niaga. Hakim ini tidak menangani perkara lain seperti korupsi, pidana dan sebagainya. "Konsep awalnya kan itu. Hakim Pengadilan Niaga adalah hakim khusus yang hanya menangani kasus-kasus niaga saja," terang Ricardo.
Ketiga, pengadilan setempat mengangkat hakim independen dari masyarakat. Bisa akademisi atau kelompok profesional. "Nanti hakim independen lah yang mengawasi jalannya kepailitan," tutur Ricardo.
Namun dia menolak tegas jika hakim pengawas diserahkan ke juru sita atau panitera pengadilan. Karena hakim pengawas haruslah orang yang mengerti UU Kepailitan secara profesional. "Logikanya, hakim pengawas harusnya lebih tahu dari kurator dan lebih kapabel. Kalau juru sita, saya kira itu tidak," cetus Ricardo.
Usulan ini diamini oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut KY, kasus Syarifuddin adalah momentum tepat untuk membenahi Pengadilan Niaga. "Kalau memang faktanya seperti itu, maka sekarang saat yang tepat membenahi lembaga Pengadilan Niaga," ucap Jubir KY, Asep Rahmat Fajar.
(asp/mad)











































