"Senin 6 Juni 2011, jam 08.30 WIB bertempat di ruang Wiryono lantai 2, Ketua MA akan mengadakan konferensi pers tentang penandatanganan Surat Pemecatan Hakim PN Jakpus," kata Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto dalam pesan pendeknya yang diterima detikcom, Minggu (5/6/2011) malam.
Pemecatan ini ditunggu-tunggu banyak pihak. Apalagi KPK menangkap basah Syarifuddin usai menerima pemberian sejumlah uang dari kurator Puguh Wirawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(asp/mad)











































