"Salah satu pelaku berinisial S meminumkan bensin ke mulut korban, karena korban tidak mengaku telah mencuri bajaj," kata Kasubdit Resmob Kompol Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/6/2011).
Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Senin (30/5) dini hari lalu. Saat itu, tersangka bernama John Saur alias Aco dan lima pelaku lainnya mendatangi rumah korban Makrus dan Jamroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua korban lalu dibawa ke lapangan Lai RT 07/10, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Di situ, kedua korban kembali dipaksa mengaku telah mencuri bajaj.
"Korban Jumroni dan Makrus kemudian dipukuli para pelaku. Namun, Jumroni berhasil melarikan diri," katanya.
Sementara Makrus terus menjadi sasaran para pelaku. Pelaku berinisial S kemudian mengambil bensin dan meminumkannya ke mulut korban.
"Sehingga korban mengalami luka bakar di bagian perut dan kakinya," katanya.
Beruntung aksi tersebut diketahui warga. Warga kemudian menyelamatkan korban dan menyiraminya dengan air. Sementara para pelaku melarikan diri.
"Tersangka John sudah kita tangkap di depan Masjid Al-Kautsar, Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (4/5) kemarin," katanya.
Herry mengungkapkan, tertangkapnya John bermula ketiga petugas piket Resmob pada Jumat (3/5) lalu didatangi oleh adik korban bernama Solihin. Kedatangan Solihin ke situ untuk mencari John dan menerangkan kejadian yang menimpa kakaknya.
"Menurut keterangan adik korban, tersangka adalah tukang semir sepatu yang biasa menawarkan jasanya di Mapolda Metro Jaya," terang Herry.
Petugas kemudian ke lokasi kejadian untuk mencari tersangka John dan kawan-kawan. John memang biasa ngumpul di pangkalan bajaj di kawasan Jatinegara.
"Jadi, dia kalau lagi nggak narik bajaj, dia nyemir sepatu," katanya.
Petugas yang mendapat informasi dari saksi-saksi bahwa John biasa menyemir sepatu, akhirnya berhasil menemukan John. John kemudian ditangkap di halaman masjid Al-Kautsar, Mapolda Metro Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui jika dia telah ikut mengeroyok korban," katanya.
Atas perbuatannya itu, John dijerat Pasal 170 KUH Pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, petugas masih mengejar lima pelaku lainnya yang masih buron.
(mei/mad)











































