ICW Minta Sidang Hakim Syarifuddin Dipimpin Albertina Ho

ICW Minta Sidang Hakim Syarifuddin Dipimpin Albertina Ho

- detikNews
Minggu, 05 Jun 2011 17:44 WIB
ICW Minta Sidang Hakim Syarifuddin Dipimpin Albertina Ho
Jakarta - Hakim menyidangkan terdakwa kasus korupsi yang juga seorang hakim memang pernah terjadi dalam perkara Ibrahim, mantan hakim di PT TUN DKI Jakarta. Namun, untuk persidangan hakim Syarifuddin, perlu dipimpin oleh hakim yang tak pandang bulu dan berintegritas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) punya usulan mengenai siapa yang pantas untuk mengadili Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tersandung kasus suap tersebut. Sosok itu adalah hakim Albertina Ho.

"Kita minta hakim seperti Albertina Ho yang harus mengadili S, atau hakim lainnya yang memiliki track record clear," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, ICW melihat adanya konflik kepentingan dalam persidangan Syarifuddin bila nantinya dipimpin oleh teman-teman dekatnya. Meski demikian, konflik kepentingan itu bisa sedikit dikurangi karena komposisi hakim pengadilan tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.

Karena yang hendak disidang adalah penegak hukum, ICW meminta jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang maksimal kepada calon terdakwa. Jangan sampai jaksa mengajukan tuntutan yang sifatnya cuma basa-basi saja.

"Misalnya, ancamannya 20 tahun, namun cuma dituntut 10 tahun. Itu basa-basi. Harus maksimal tuntutannya, karena tidak ada maaf bagi penegak hukum, apalagi mereka sudah menerima remunerasi, tapi masih korupsi," kata Febri.

Hakim Albertina Ho adalah hakim fenomenal yang memimpin persidangan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memvonis Gayus hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta pada 19 Januari 2011. Perempuan berkacamata ini diperbantukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kuningan, Jaksel.

Pada Kamis (07/04/2011), Albertina memulai 'debut' pertamanya di Pengadilan Tipikor. Ia memeriksa memeriksa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos). Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz, ditetapkan sebagai terdakwa.

(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads