"Jika ditelisik, ada kejanggalan dalam proses dan sebelum persidangan. Setidaknya ada 12 kejanggalan yang ada dalam perkara Agusrin M Najamuddin ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Ahmad Wali di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pada putusan terdahulu atas nama terdakwa Chairuddin di Pengadilan Negeri Bengkulu tentang keterlibatan gubernur dan kerjasama untuk membuka rekening khusus di BRI Bengkulu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Padahal perbuatan Agusrin dan Chairudin diyakini secara bersama-sama melawan hukum dan bersama-sama telah merugikan keuangan negara.
2. Keterangan ahli BPK dan BPKP dalam hal perhitungan kerugian negara sama sekali tidak dijadikan pertimbangan hakim. Padahal sesuai hasil perhitungan BPK No 65/S/I-XV/07/2007 tanggal 30 Juli 2007 menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, setidaknya Rp 20.162.974.300.
3. Saksi-saksi yang memberatkan terdakwa, seringkali dicecar bahkan seolah dipojokkan dalam persidangan oleh hakim.
4. Terdakwa melakukan pengerahan massa dalam proses persidangan, yang disinyalir merupakan upaya untuk mengintimidasi.
5. Bukti surat asli No 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, yang ditandatangani oleh Agusrin tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Justru tanda tangan Agusrin yang di-scan oleh Chairudin dijadikan dasar oleh hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Hakim beralasan bahwa surat Agusrin dipalsukan, padahal JPU dapat menunjukkan surat asli yang ditandatangani terdakwa.
6. Bukti surat asli yang ditandatangani penuntut umum sering dipotong oleh hakim "S". Pada saat melakukan upaya pembuktian, hakim "S" terkesan marah dan memotong penjelasan jaksa penuntut dengan suara keras. Penuntut umum pernah mengajukan protes kepada majelis hakim terkait hal ini.
7. Bukti foto tumpukan uang yang diterima oleh ajudan gubernur juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Foto itu diambil oleh Chairuddin (Kadispenda Provinsi Bengkulu) yang menunjukkan bahwa ajudan Agusrin, Nuim Hayat, menerima uang dari yang bersangkutan di Bank BRI Kramat Raya.
8. Adanya bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang sebesar Rp 9.179.846.000 dengan peruntukan untuk Rp 2.000.000.000 membangun pabrik CPO PT SBM, dan sisanya Rp 7.179.846.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dana penyertaan modal itu bersumber dari rekening pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
9. Terdakwa menyetujui bonus menutupi temuan penyimpangan BPK sebesar Rp 21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham melalui PT Bengkulu Mandiri kepada PT SBM dan PT BNN. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin terdakwa di Gedung Daerah pada 6 Mei 2007.
10. Terdakwa melakukan proses pengembalian dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB. Modusnya, membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp 4,5 miliar.
11. Pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum, sehingga penuntut umum kesulitan membuat memori kasasi.
12. Tertangkap tangannya hakim S di dalam dugaan suap perkara pailit PT SCI menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dalam kasus Agusrin. Pasalnya, selain tindakan hakim di luar kewajaran dalam proses persidangan, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang patut dicurigai dari perkara-perkara yang pernah ditangani yang bersangkutan.
(irw/nrl)










































