"Sejak hakim Asnun (Ketua PN Tangerang), hakim Ibrahim (Ketua PT TUN DKI Jakarta) hingga sekarang hakim Jakarta Pusat hasil kesimpulan saya, hakim di kota besar lebih nakal. Karena peluang dan kesempatan korupsinya lebih terbuka," tutur Ketua KY Eman Suparman saat dihubungin detikcom, Sabtu (4/6/2011).
Kasus-kasus di kota besar umumnya memiliki tingkat godaan lebih tinggi ketimbang di daerah. Rayuan materi dan perilaku korup memang selalu mengancam hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu bukan tidak mungkin praktik suap nihil terjadi di daerah. Potensi mafia peradilan tetap ada di manapun.
"Kalau yang diadili di kabupaten, mungkin tidak disuap sampai ratusan juta. Saya masih optimis hakim-hakim ini ada yang baik karena hakim yang nakal tidak semua," tegasnya.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(ape/did)











































