"Kita memang hanya memeriksa kode etiknya. Tidak sulitlah untuk menonaktifkan ini kan sudah nyata, orang ini sudah tertangkap tangan," kata Ketua KY Eman Suparman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/6/2011).
Eman mengaku prihatin dengan tertangkapnya hakim Syarifuddin. Peristiwa ini tentunya akan mengundang reaksi negatif dari kalangan masyarakat terhadap dunia peradilan khususnya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(ape/did)











































