KY: Tidak Sulit Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

KY: Tidak Sulit Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

- detikNews
Minggu, 05 Jun 2011 05:21 WIB
KY: Tidak Sulit Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Jakarta - Tersangka kasus suap hakim Syarifuddin terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim pengawas di Pengadilan Jakarta Pusat. Komisi Yudisial (KY) mengaku tidak sulit untuk merekomendasikan penonaktifan Syarifuddin kepada MA.

"Kita memang hanya memeriksa kode etiknya. Tidak sulitlah untuk menonaktifkan ini kan sudah nyata, orang ini sudah tertangkap tangan," kata Ketua KY Eman Suparman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Eman mengaku prihatin dengan tertangkapnya hakim Syarifuddin. Peristiwa ini tentunya akan mengundang reaksi negatif dari kalangan masyarakat terhadap dunia peradilan khususnya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan artinya belum optimal pengawasan hakim di MA. Kami ini hanya mengawasi dari sisi etika dan moral sementara yang bisa mengawasi perilaku kan MA sendiri. Pembenahan internal MA tentu harus lebih optimal, ini keprihatinan saya," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung ini.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(ape/did)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads