"Sehubungan dengan artikel “Mahfud Minta RI Buat Perjanjian Ekstradisi” Artikel tersebut berisi komentar-komentar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang perjanjian ekstradisi bilateral Singapura-Indonesia yang tidak akurat dan yang menyesatkan," kata First Secretary Singapore Embassy, Erman Loh dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (5/6/2011).
Erman mengatakan, pihak Indonesia dan Singapura sebenarnya sudah menyetujui perjanjian ekstradisi. Kerjasama itu sudah ditandatangani Presiden Indonesia SBY dan PM Singapura Lee Hsien Loong tahun 2007 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Singapura tetap berkomitmen secara penuh untuk perjanjian tersebut dan kami menunggu Indonesia meratifikasinya," tegasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar Indonesia dan Singapura segera melakukan perjanjian ekstradisi. Tidak adanya perjanjian di antara kedua negara membuat Indonesia sulit menangkap koruptor.
"Sampai sekarang nggak pernah ada agenda khusus, jelas dan dipublikasikan agar mendapat dukungan publik untuk melakukan perjanjian ekstradisi," ujar Ketua MK Mahfud MD usai jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2011).
"Kita dengan Australia saja sudah bisa. Masak Singapura yang banyak memanfaatkan dari sini nggak bisa," katanya.
(ape/did)











































