KY Segera Periksa Hakim Syarifuddin Terkait Pelanggaran Kode Etik

KY Segera Periksa Hakim Syarifuddin Terkait Pelanggaran Kode Etik

- detikNews
Minggu, 05 Jun 2011 02:28 WIB
KY Segera Periksa Hakim Syarifuddin Terkait Pelanggaran Kode Etik
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan kabar penangkapan hakim Syarifuddin terkait suap. KY akan segera memeriksa Syarifuddin waktu dekat

"Kita kan Senin sore paling baru bisa ketemu dan bahas. Kami akan menyelidiki dan selanjutnya memeriksa, kan bisa secara simultan. KPK untuk kasus suapnya, KY untuk pelanggaran kode etiknya itu bisa dijalankan secara simultan," kata Ketua KY Eman Suparman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Eman menjelaskan KY memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin. KY juga tentunya akan memeriksa putusan hakim terkait kasus yang ditangani Syarifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menentukan bersalah itu kami harus menyelidiki dulu donk. Kami bisa mulai dari menyelidiki putusan, semua tidak harus menunggu putusan terhadap hakimnya. Tanpa menunggu putusan ini itu KY akan meminta MA menonaktifkan hakim yang bersangkutan," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unpad ini.

Erman menambahkan, KY tidak bisa menilai putusan hukum yang dibuat Syarifuddin. Namun dengan menganalisa putusan, KY bisa melihat sejauh mana motif dan dugaan pelanggaran kode etiknya.

"Putusan itu bisa jadi entry point. Apakah ada nuansa-nuansa busuk di dalamnya. Tapi tetap KY tidak bisa menilai putusan, itu kewenangan MA," tandasnya.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(ape/did)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads