BNN Temui MA Minta Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi
Senin, 21 Jun 2004 12:52 WIB
Jakarta - Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Togar Sianipar menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Dia meminta terpidana mati narkoba segera dieksekusi. Sebagai jawabannya, Bagirberjanji mendesak Kejaksaan segera melaksanakan eksekusi."Saya mempertanyakan mengapa Kejaksaan tidak segera mengeksekusi para terhukum padahal mereka sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jadi ini sebenarnya ada apa?" tanya Togar Sianipar pada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2004).Dikatakan Togar, MA berpendapat, terpidana mati yang berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi."Dalam pertemuan tadi, MA mengatakan kalau sudah berkekuatan hukum tetap, seharusnya sudah dilaksanakan eksekusi. Jadi tidak ada perdebatan hukum soal ini," kata Togar."MA berjanji untuk mendorong dan memberi pengertian kepada Kejaksaan agar masalah ini tidak mengalami salah pengertian lagi," imbuhnya.Togar menyesalkan tindakan Kejaksaan Tinggi Medan yang tidak segera melaksanakan eksekusi salah satu terpidana kasus narkoba asal India yakni Ayodhya Prasad Chaubey. "Malah bertanya kepada MA, ini merepotkan," ujar Togar.Meski demikian, menurut Togar, eksekusi mati bukan satu satunya jalan dalam pemberantasan narkoba. "Ini penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa kitaserius dalam hal pemberantasan narkoba," demikian Togar.Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, ada 25 terpidana mati narkoba dan 7 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.
(aan/)











































