"Saya yakin masih ada hakim dan pegawai yang masih melakukan praktik mafia peradilan di semua tingkatan PN, PT, dan MA," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).
Dan sekali lagi, lanjut pria yang akrab disapa Ota ini, kasus Syarifuddin membuktikan betapa strategis dan pentingnya peran KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memberantas praktik mafia peradilan secara total, dibutuhkan strategi yang komperhensif dan tidak setengah-setengah serta negara memahami semua akar penyebabnya timbulnya mafia peradilan.
Ota lalu menyebutkan 6 faktor yang mesti dilakukan untuk memberantas mafia peradilan, yakni
(1) Strong leadership pada pucuk pimpinan MA (2) Perbaikan remunerasi dan kesejahteraan hakim dan pegawai; (3) Sistem pengawasan internal yg kuat; (4) KY yang kuat dan mampu bersinergi dengan MA; (5) Sistem rekruitmen dan promosi yang memberi bobot pada soal profesionalitas dan integritas; (6) Terapi kejut (shock therapy) berupa tindakan dan sanksi keras dari pimpinan MA terhadap hakim nakal yang harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
"Saat ini keenam hal itu belum dilakukan secara menyeluruh. Sehingga tidak heran mafia peradilan masih dipraktekkan," tuturnya.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(ndr/ape)











































