13 Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Terhadap Cirus Sinaga

13 Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Terhadap Cirus Sinaga

- detikNews
Sabtu, 04 Jun 2011 15:24 WIB
13 Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Terhadap Cirus Sinaga
Jakarta - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan mafia hukum, Senin (6/6). Sebanyak 13 jaksa yang mengawal perkara ini siap membacakan dakwaan bagi jaksa senior ini.

"Sidang Pak Cirus dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Untuk sidang perkara korupsi ini, jaksa mengusahakan tepat waktu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Jaksa mendakwa Cirus dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat Undang-undang Tipikor pasal 12 e tentang tindakan PNS yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, pasal 21, dan pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang serta merintangi atau menghalangi penyidikan atau penuntutan atau persidangan. Terhadap dakwaan ini, Masyhudi menyatakan bahwa jaksa telah siap membacakan dakwaan bagi Cirus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa siap membacakan dakwaan," tegasnya.

Masyhudi menambahkan, akan ada 13 jaksa yang mengawal persidangan ini. Para jaksa tersebut berasal dari Kejaksaan Agung dan juga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada 13 orang jaksa yang membacakan dakwaan, ada yang dari Kejagung dan ada juga yang dari Kejari Jaksel ada 3 orang," terang Masyhudi.

"Diketuai oleh jaksa Edy Rakamto," imbuhnya.

Berkas perkara Cirus Sinaga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Mei lalu. Dalam perkara ini, Cirus diduga melakukan praktek mafia hukum dalam menangani kasus Gayus Tambunan dengan melakukan korupsi.

Cirus sudah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Mulai 5 Mei 2011 ada pelimpahan berkas tahap kedua dan tersangka dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejak tanggal 5 Mei pula Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan ditahan di Rutan Salemba dari rutan Bareskrim Mabes Polri.

Pada 25 Mei 2011 kemarin masa penahanannya selama 20 hari dinyatakan habis sehingga pihak Kejaksaan memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.


(nvc/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads