Hakim Ditangkap KPK, Remunerasi Sebagai Solusi Tak Terbukti

Hakim Ditangkap KPK, Remunerasi Sebagai Solusi Tak Terbukti

- detikNews
Sabtu, 04 Jun 2011 12:24 WIB
 Hakim Ditangkap KPK, Remunerasi Sebagai Solusi Tak Terbukti
Jakarta - Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai sistem remunerasi (imbalan) tidak berjalan dengan baik. Terbukti, dengan ditangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, oleh KPK atas kasus dugaan penyuapan, remunerasi bukan solusi lagi.

"Sistem yang ada perlu dievaluasi termasuk misalnya remunerasi sebagai solusi yang ternyata tidak terbukti," ujar Jimly sebelum bertemu mantan Ketua KPK di LP Tangerang, Jl Veteran, Sabtu (4/6/2011).

Menurut Jimly, sistem peradilan di Indonesia harus dibenahi secara menyeluruh. Sistem yang ada saat ini belum mampu meluruskan carut-marut peradilan di Tanah Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambah lagi, lanjut Jimly, dengan adanya kasus Syarifuddin, terlihat sistem hukum dan peradilan di Indonesia sangat bobrok. Harus dilakukan pembenahan besar-besaran.

"Perbaikan-perbaikan yang sekarang dilakukan belum berjalan karena masih banyak hakim, polisi, advokat melakukan tindakan tidak terpuji. Jadi harus ada pembenahan yang menyeluruh," tutur Jimly.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI).

Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan ribu dollar dan duit asing lain di rumah dinas Hakim Syarifuddin.


(nik/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini