Tebas Tangan Tukang Bubur, Maman Batal ke Belanda

Tebas Tangan Tukang Bubur, Maman Batal ke Belanda

- detikNews
Sabtu, 04 Jun 2011 12:14 WIB
Tebas Tangan Tukang Bubur, Maman Batal ke Belanda
Jakarta - Pupus sudah impian Taufiqqurahman alian Maman (40) untuk bekerja ke Belanda. Impian itu harus terhenti karena status Maman yang kini sudah menjadi tersangka penebasan tangan tukang bubur di Matraman. Maman pun kini ditahan di Polsek Matraman.

"Padahal dia itu ada rencana kerja ke Belanda. Sekarang ini dia sedang kursus Bahasa Belanda di Kedubes Belanda," ujar Kapolsek Matraman Kompol Uyun Rafei saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Uyun mengatakan, pada saat kejadian, Maman memang sudah tidak bisa lagi membendung emosinya. Namun setelah diperiksa penyidik, Maman mengaku menyesal. Pria yang belum menikah ini mengaku tersinggung atas penyerangan para pedagang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dia menyesali. Karena tersinggung sehingga emosi," ujarnya.

Uyun menjelaskan peristiwa ini bermula pada peringatan RS kepada para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang ada. Sebulan yang lalu peringatan ini sudah dibuat dalam surat edaran dari Ketua RT. Dalam peringatan itu dijelaskan kalau mulai tanggal 1 Juni, sudah tidak ada lagi pegadang yang berjualan di lokasi tersebut.

"Mengingat komplain dari warga makanya dilakukan penertiban. Tapi penertiban harusnya melibatkan ke Kelurahan. Kelurahan lapor ke kita," jelasnya.

Namun hingga tanggal 3 Juni kemarin, pedagang masih berjualan. Penertiban yang dilakukan Ketua RW dan pengurus RW mendapat perlawanan pedagang. Terjadilah cekcok adu mulut. Bahkan Maman sempat menempeleng seorang pedagang. Melihat tindakan Maman, korban yang bernama Urip kesal.

"Korban nggak terima temannya dipukul. Dia pukul juga bagian belakang pelaku," ungkapnya.

Tak lama pedagang melempari pengurus RW dengan batu. Ketua RW kemudian lari ke rumah kamtibmas. Sedangkan pelaku, lari ke rumahnya. Pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang pedagang.

"Pedagang lain dah pada lari. Mungkin korban ini nggak sempat lari makanya kena," tandasnya,

Menurut Uyun, Maman langsung ditetapkan sebagai tersangka. Maman dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. Maman pun sudah ditahan di Polsek Matraman. Sedangkan Urip masih terbaring di rumah sakit.


(gus/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads