Tahanan yang Kabur di PN Jakbar Berhasil Ditangkap

Tahanan yang Kabur di PN Jakbar Berhasil Ditangkap

- detikNews
Sabtu, 04 Jun 2011 10:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan berhasil menangkap kembali tahanan narkoba yang beberapa waktu lalu melarikan diri saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rahmat bin Ahyar. Rahmat dibekuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Polres Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk di wilayah Serang, Banten tengah malam tadi.

"Tepat jam 12 tadi malam, tahanan narkoba nama Rahmat bin Ahyar berhasil ditangkap kembali, ditangkap di Serang, Banten," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fri Hartono dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/6/2011).

"Penangkapan dipimpin langsung Kajari Jakbar dan Kasi Pidum Kejari Jakbar, serta berkoordinasi dengan aparat Polres Jakbar dan Polsek Kebon Jeruk," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fri menuturkan, Rahmat untuk sementara ditahan di sel tahanan yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hari ini, rencananya akan dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Siang nanti kita akan bawa ke Rutan Salemba," ungkapnya.

Terdakwa perkara narkoba bernama Rahmat bin Ahyar kabur saat persidangannya digelar di PN Jakbar beberapa waktu lalu. Saat itu, Rahmat bersama dengan 115 terdakwa lainnya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakbar.

Di saat menunggu giliran sidang, Rahmat dibawa ke ruang sidang yang sama dan duduk di kursi penonton. Diduga saat itulah Rahmat berhasil kabur karena tidak ada pengawalan ketat terhadapnya.

Terhadap hal ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menduga adanya kelalaian jaksa dan pengawal tahanan saat itu. Marwan bahkan telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga bertanggungjawab atas insiden ini.

Diketahui bahwa jaksa yang bertugas mengawal dan menyidangkan perkara narkoba Rahmat saat itu adalah jaksa DH dari Kejari Jakbar. Terhadap hal ini, Fri sebagai atasannya menyerahkan semuanya kepada pemeriksaan pihak Kejati DKI Jakarta.

"Tergantung pengawasan Kejati DKI Jakarta. Kalau saya selaku waskat (pengawasan melekat-red) tetap merekomendasikan supaya dilakukan pemeriksaan dulu," tandas Fri.


(nvc/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads