"Sikap MA Senin saja," ujar jubir MA yang sekaligus Ketua Muda Bidang Pengawasan, Hatta Ali dalam pesan singkatnya, Jumat, (3/6/2011), tengah malam.
Menurut sumber detikcom di MA, kasus ini sangat memukul pucuk pimpinan MA. Apalagi di tengah-tengah usaha MA untuk memperbaiki citranya di mata masyarakat, penangkapan ini sangat mencoreng dunia peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(asp/her)










































