Sebelumnya Indonesia pernah direview terkait implementasi UNCAC. Review tersebut dilakukan oleh Inggris dan Uzbekistan pada Bulan Maret 2011 lalu. Kini Indonesia mendapat giliran untuk melakukan review atas pelaksanaan UNCAC di negara Iran.
"Dalam Sidang IRG ini berdasarkan hasil undian Indonesia bersama Belarusia akan melakukan review atas implementasi UNCAC negara Iran," ujar guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (3/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain terkait dengan agenda Technical Assistance, Indonesia juga menyampaikan perlunya bantuan teknis dalam bentuk expert yang mengetahui ketentuan tertentu yang dimunculkan oleh negara tertentu ketika UNCAC dirancang.
"Ini penting agar ketika aturan tersebut ditransformasikan ke dalam peraturan
perundang-undangan terkait Tipikor bisa sejalan dengan ketentuan dalam UNCAC. Mengingat Indonesia sudah meratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006," imbuhnya.
(her/RZ)











































