Pramono: Hakim Syarifuddin Harus Dihukum Maksimal

Pramono: Hakim Syarifuddin Harus Dihukum Maksimal

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2011 17:25 WIB
Pramono: Hakim Syarifuddin Harus Dihukum Maksimal
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai pemberantasan korupsi tak boleh setengah hati. Karenanya hakim PN Jakarta Pusat yang ditangkap tangan menerima suap, Syarifuddin Umar, harus dihukum maksimal.

"Tindakan untuk pemberantasan korupsi tidak boleh setengah hati. Termasuk para hakim yang harusnya menjadi ujung tombak dan garda terdepan penegakan hukum itu sendiri, kalau masih bermain-main dengan kasus tentunya pantas diberi hukuman yang maksimal," ujar Pramono kepada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Hukuman yang berat dinilai Pramono efektif untuk mencegah kasus ini terulang lagi. Hal ini penting untuk membuat pelaku jera sekaligus mencegah hakim lain mengikuti jejak Syarifuddin.

"Menurut saya efek jera bagi pelaku sangat penting karena pelakunya penegak hukum," tuturnya.

Pramono juga meminta KPK untuk secepatnya menindaklanjuti kasus ini. Diharapkan kasus serupa tak lagi mencoreng muka penegakan hukum di Indonesia.

"Artinya ini harus dilanjutkan diteruskan tidak boleh setengah hati. Tak boleh ada lagi anggapan hukum bisa diperjualbelikan," tandasnya.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor ancamannya hingga 20 tahun penjara.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(van/ndr)


Berita Terkait