"Jika ada bukti kuat melanggar etika, maka bisa dipecat tanpa menunggu keputusan hukum tetap. Ini supaya menjadi pelajaran ke hakim lain, agar tidak ditiru hakim lain," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/6/2011).
Bagaimana jika pada akhirnya yang bersangkutan diputus tak bersalah? "Ada mekanisme rehabilitasi. Ini tidak akan terlalu membingungkan. Kalau hanya dinonaktifkan, nanti yang bersangkutan masih dapat tunjangan, dan ini membuat hakim lainnya tidak takut untuk berbuat yang sama," terang Hifdzil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu pernah ada hakim terkait dugaan suap di Surabaya. Tidak ada yang memberitakan, dia lalu dipindah ke Kupang. Kasusnya jadi case closed," sambungnya.
Soal suap, imbuhnya, akan diketahui mana kala yang memberi dan menerima suap sama-sama berbicara. Soal suap di lembaga penegak hukum pun bukan kali ini saja terjadi. Misalnya saja Jaksa Urip Tri Gunawan yang terlibat suap menyuap dengan Artalyta Suryani, pun dengan Anggodo yang disebut terkait dengan percobaan suap ke KPK
"Untuk kalangan hakim, kasus seperti Syarifuddin juga bukan yang pertama. Misalnya saja, Ibrahim, hakim PTUN Jakarta yang terlibat dugaan suap oleh DL Sitorus," imbuh Hifdzil.
Tak hanya itu, ada pula Muhtadi Asnun yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Tanggerang atas dugaan suap oleh Gayus Tambunan, dan Herman Alositandi yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan saksi kasus korupsi Jamsostek.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(vit/ndr)











































