"Kalau KY posisinya walaupun proses KPK jalan, KY akan menelusuri pelanggaran perilaku hakim S, tetap ada proses penelusuran oleh KY," ujar Jubir KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (3/6/2011).
Menurut Asep, KPK dan KY dapat berjalan beriringan untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh Syarifuddin, karena ranah kedua lembaga itu berbeda. Namun KY belum menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(fjp/gun)











































