Wakil Ketua DPR: Perilaku Hakim Syarifuddin Coreng Penegakan Hukum

Wakil Ketua DPR: Perilaku Hakim Syarifuddin Coreng Penegakan Hukum

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2011 15:43 WIB
Wakil Ketua DPR: Perilaku Hakim Syarifuddin Coreng Penegakan Hukum
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengapresiasi kinerja KPK menangkap hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Namun disisi lain ia kecewa karena hal ini kian membuka fakta bobroknya aparat penegak hukum di Indonesia.

"Kita beri apresiasi tinggi kepada KPK, kemarin dulu jaksa Urip tertangkap tangan sekarang hakim Syarifuddin. Ini adalah sebagian dari coreng-moreng aparat penegak hukum kita," tutur Priyo.

Hal ini disampaikan Priyo kepada detikcom, Jumat (3/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo pun berharap KPK bekerja makin giat. Utamanya menangani kasus-kasus seperti itu. "KPK sebenarnya memang didesain untuk menangani malpraktik dari aparat penegak hukum," tuturnya.

Ia juga mendesak MA dan KY untuk mereformasi kehakiman. Kemenkum HAM menjadi tokoh sentral dalam reformasi kehakiman.

"Ini momentum bagi MA, KY, dan Menkum HAM untuk menuntaskan reformasi kehakiman. Demikian pula aparat Kejaksaan dan Kepolisian negara," tandasnya.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor ancamannya hingga 20 tahun penjara.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

(van/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini