"Kita beri apresiasi tinggi kepada KPK, kemarin dulu jaksa Urip tertangkap tangan sekarang hakim Syarifuddin. Ini adalah sebagian dari coreng-moreng aparat penegak hukum kita," tutur Priyo.
Hal ini disampaikan Priyo kepada detikcom, Jumat (3/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mendesak MA dan KY untuk mereformasi kehakiman. Kemenkum HAM menjadi tokoh sentral dalam reformasi kehakiman.
"Ini momentum bagi MA, KY, dan Menkum HAM untuk menuntaskan reformasi kehakiman. Demikian pula aparat Kejaksaan dan Kepolisian negara," tandasnya.
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor ancamannya hingga 20 tahun penjara.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(van/ndr)










































