"Pasti tetap akan kita terapkan Juni ini. Insya Allah tanggal 22 Juni nanti bertepatan dengan hari ulang tahun DKI Jakarta yang ke 484," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Riza Hasyim, kepada detikcom, Jumat (3/6/2011).
Riza mengatakan, nantinya ada 10 gedung di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk yang dipersiapkan untuk menampung kendaraan roda empat yang dialihkan dari badan jalan ke dalam gedung. Diperkirakan 10 gedung ini bisa menampung 5.000-an kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tarif parkir yang akan dikenakan, Dishub menyerahkan seluruhnya kepada pengelola gedung. Yang jelas menurut Riza, tarif yang dikenakan harus sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan DKI.
Setelah konsep parkir ini diterapkan, Dishub berharap tidak akan ada lagi yang membandel. Jika ditemukan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penertiban.
"Saya juga berencana nyusun peraturan hukumnya itu, jadi kalau dia tetap parkir di badan jalan kita akan kenakan derek Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," terang Riza.
Semula parkir off street ini akan diterapkan 1 Juni kemarin. Hanya saja, karena gedung-gedung tersebut masih dalam tahap persiapan dan pemasangan rambu-rambu, akhirnya harus dimundurkan.
(lia/gun)










































