Meski demikian, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar juga mempersilahkan keduanya melakukan gugatan lagi ke Mahkamah Agung (MA) jika dianggap kurang puas perihal pemecatannya.
"Kalau kurang puas bisa melakukan gugatannya ke MA," katanya kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke Ponpes Denanyar, Jumat (3/5/2011). Muhaimin yang juga keponakan Lily Wahid ini datang ke Jombang dalam rangka silaturahim ke sejumlah pengurus Ponpes Denanyar untuk menghadiri pertemuan alumni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua kader PKB itu dianggap sudah menyalahi keputusan partai, mediasi sebelum pemecatan yang digalang partai juga tidak pernah digubris.
"Kini keduanya bukan urusan PKB lagi karena sudah resmi dipecat dari keanggotaan," ucap Menakertrans ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Lilly Wahid dan Gus Choi atas pemecatan keduanya dari Fraksi PKB di DPR-RI.
"Gugatan tersebut oleh PN Jakarta Pusat dianggap prematur, makanya dikembalikan ke partai," pungkas Cak Imin.
(bdh/gun)











































