Kedua tersangka itu merupakan warga Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Masing-masing Hamdan Lubis dan Syarifuddin Lubis.
Polisi menjemput mereka dari kantor LBH Medan di Jl Hindu, Medan, setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Hamdan Lubis dan Syarifuddin Lubis dan beberapa warga lainnya berada di LBH untuk meminta bantuan terkait persoalan yang mereka hadapi pasca demonstrasi menentang keberadaan PT SMM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menggunakan mobil, keduanya kemudian dibawa ke markas Polda Sumut di Jl Medan-Tanjung Morawa, Medan. Mereka diampingi tim kuasa hukum dari LBH Medan.
"Ada dua orang dari LBH Medan yang mendampingi ke Polda, untuk membantu dari sisi hukum sekenaan tuduhan yang ditetapkan polisi, yakni melanggar pasal 160 KUHP, tentang penghasutan," kata Nuriyono, Direktur LBH Medan.
Dalam kasus ini, kata Nuriyono, pihak warga juga akan mengadukan polisi terkait kasus penembakan yang dialami warga ketika demonstrasi di areal PT SMM di Mandailing Natal pada 29 Mei lalu.
(rul/gun)










































