KPK Bisa Usut Dugaan Suap Lain Hakim Syarifuddin

KPK Bisa Usut Dugaan Suap Lain Hakim Syarifuddin

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2011 13:40 WIB
KPK Bisa Usut Dugaan Suap Lain Hakim Syarifuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar yang dikenal memiliki catatan kelam. Jika ada bukti, KPK akan memperluas penyidikannya pada perkara-perkara yang disinyalir menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu.

"Itu berbeda dengan kasus suap menyuap antara S dengan kurator PW. Ya tergantung penyidikannya, tentu proses pengumpulan bukti itu yang perlu kita fokuskan," ujar Pimpinan KPK, M Jasin, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2011).

Namun sejauh ini, KPK masih fokus pada kasus suap kurator Puguh Wirawan dari perusahaan PT Sky Camping yang berakhir dengan proses tangkap tangan oleh penyidik KPK. KPK belum berencana memeriksa hakim pengawas kepailitan itu perihal vonis bebas Agusrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap menyuap itu. Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain (Agusrin) tentunya kita belum fokus ke sana. Artinya berbeda kasusnya," terang pria kelahiran Blitar ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar selain kasus kepailitan yang berujung pada tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu (1/5/2011) lalu. KPK diminta untuk memperluas penyidikannya tidak hanya pada satu kasus saja.

"Kami meminta KPK mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, tidak saja dalam kasus kepailitan namun juga dalam kasus yang lain khususnya semua kasus korupsi yang pernah diperiksa dan diputus oleh hakim Syarifuddin," jelas aktivis ICW Emerson Yuntho.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring tersebut. Di antaranya mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).

Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus itu. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.

(fjr/gun)


Berita Terkait