"Jarang. Biasanya hanya hakim-hakim tertentu yang mempunyai kesempatan dan akses study banding keluar negri," tutur koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) kepada detikcom, Jumat (3/5/2011).
Hasril mengatakan, KPK harus memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan suap atau bukan. Kepastian ini penting, lanjutnya, agar kasusnya terang benderang.
"Harus diteleliti lagi, jangan-jangan itu simpanan dia ya. Bisa juga kan untuk keperluan pribadi," terang Hasril.
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator bernama Puguh Wirawan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(fjr/vit)











































