KY Pelajari Putusan Syarifuddin Terkait Vonis Bebas Gubernur Bengkulu

KY Pelajari Putusan Syarifuddin Terkait Vonis Bebas Gubernur Bengkulu

- detikNews
Jumat, 03 Jun 2011 11:51 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan hakim Syarifuddin dalam kasus vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. KY berpegang pada azas praduga tidak bersalah dan masih mempelajari laporan itu.

"Ada laporan yang masuk, dugaan pelanggaran kode etik terkait subtansi putusan," kata anggota KY, Djaja Ahmad Jayus, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/6/2011).

Djaja yang juga koordinator bidang SDM dan Litbang KY menjelaskan, Komisioner KY belum menerima laporan itu. Namun dia berharap, selain pemeriksaan yang KY lakukan, pihak Kejaksaan juga melakukan upaya hukum banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lihat apakah ada pelanggaran kode etik dan perilaku. Sekarang laporannya belum dirampungkan," imbuhnya.

Terkait kasus tangkap tangan KPK atas hakim Syarifuddin atas perkara kepailitan ini, KY akan segera melakukan rapat pleno dan meminta agar Mahkamah Agung (MA) membentuk majelis kehormatan.

"KY melakukan rekomendasi administrasi dan kita mendorong MA secepatnya melakukan pemberhentian sementara dahulu," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Agusrin, hakim Syarifudin yang menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agusrin diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada 24 Mei lalu. Terdakwa terbukti tidak pernah menerima traveler cheque atau apa pun terkait dana PBB BHTB.

Syarifudin menyebutkan hakim berpendapat dalam kasus tersebut, tanda tangan dan stempel Agusrin dipalsukan. Oleh karenanya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dipulihkan harkat dan martabatnya. Sebelumnya Agusrin dituntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Atas korupsi dana PBB BHTB, negara dirugikan sebesar Rp 20,16 miliar.

Sementara itu pengacara Agusrin, Aizan Dahlan yang dikonfirmasi tidak mengangkat telepon selulernya.

(ndr/vit)


Berita Terkait